Minggu, 06 Oktober 2013

Pengertian hukum dan jenis-jenis hukum

Pengertian Hukum – Hukum adalah/ Hukum yaitu/
Hukum merupakan/ yang dimaksud Hukum/ arti
Hukum/ definisi Hukum.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur
tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu
setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan
didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai
sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk
orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan
Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum
local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan
Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum
Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri
dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan
Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan,
Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan
Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa
dan Hukum yang mengatur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar